JAKARTA, iNewsManado.com - Prof Karomani, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022). Prof Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Prof Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait