JAKARTA, iNewsManado.com - Putri Candrawathi Alami Gangguan Kejiwaan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa Putri Chandrawathi memiliki gejala trauma psikologis dan sudah masuk kategori gangguan kejiwaan.
Hal ini disampaikan mengingat gangguan psikologis yang dialami Putri menyebabkan LPSK kesulitan melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melengkapi syarat permohonan perlindungan yang telah diajukannya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan medis berupa tes psikiatris dan psikologis beberapa waktu lalu. LPSK menemukan adanya gangguan PTSD pada PC.
Sebagai informasi, PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan kejiwaan berupa stres akibat peristiwa yang menyebabkan trauma mendalam.
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susi kepada wartawan.
Meski demikian, Susi menyampaikan, LPSK tidak menemukan adanya bukti trauma Putri sebagai akibat dari pelecehan seksual.
Gangguan stress pasca trauma atau yang sering disebut PTSD (post traumatic stress disorder) adalah gangguan yang ditandai dengan kegagalan untuk pulih setelah mengalami atau menyaksikan peristiwa yang mengerikan.
Kondisi ini bisa berlangsung berbulan-bulan atau bertahun-tahun, dengan pemicu yang dapat membawa kembali kenangan trauma disertai dengan reaksi emosional dan fisik yang intens.
Gejalanya dapat mencakup mimpi buruk atau kilas balik, menghindari situasi yang mengingatkan trauma, meningkatkan reaktivitas terhadap rangsangan, kegelisahan, atau suasana hati yang tertekan.
Tinggal menunggu kedepan keterangan Polri terkait kondisi Putri Candrawathi. Apalagi, Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait