JAKARTA, iNewsManado.com - Lagu Ojo Dibandingke mendapat apresiasi pemerintah.
Hak cipta Lagu Ojo Dibandingke diproses pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).
Lagu Ojo Dibandingke ciptaan Agus Purwanto atau yang sering dikenal sebagai Abah Lala. Pengukuhan tersebut, setelah lagu Ojo Dibandingke dinyanyikan oleh Farel Prayoga pada saat upacara perayaan HUT RI ke 77 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan Lagu jo Dibandingke, nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (18/8/2022).
Dengan adanya pengukuhan hak cipta pada lagu Ojo Dibandingke, nantinya setiap orang yang menyanyikan atau membawa lagu Ojo Dibandingke harus membayar royalti kepada sang pencipta lagu yakni, Abah Lala.
"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait