14 Kasus Tambang Liar Digenjot Polda Sulut, 8 Kasus Tahap P21

Fabyan Ilat
Penjelasan Polda Sulut soal penganan Tambang Liar di Sulut. (Istimewa)

Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Boltim, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).

“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP,” sebutnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21. “Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network