JAKARTA, iNewsManado.com - Ulah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sangat memalukan.
Bukan saja karena dia dan sejumlah orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (11/8/2022), namun Mukti Agung Wibowo menerapkan wajib upeti ke pimpinan daerah dan diberlakukan di Pemda Pemalang.
Mukti Agung Wibowo ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah praktik suap, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Dia diduga sebagai pihak yang menerima suap.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (12/8/2022).
Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta dan Pemalang. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
"Tim penyelidik KPK sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.
Untuk diketahui, Mukti Agung Wibowo sempat melantik Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemalang, Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) di Ruang Aula BKD Pemalang, pada Rabu (10/8/2022) sore.
Slamet Masduki dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan usai Sekda sebelumnya, Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Jateng dalam kasus korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya sempat merilis adanya dugaan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait