Pasal 51 KUHP:
1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Jika melihat isi Pasal 51 KUHP di atas, hubungan Bharada Eliezer Lumiu dan Ferdy Sambo adalah atasan dan bawahan. Ferdy Sambo masuk penguasa yang berwenang karena atasan Bharada Eliezer Lumiu dalam institusi Polri. Menarik ditunggu apakah Pasal 51 KUHP akan dipakai pengacara Bharada Eliezer Lumiu.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait