Bharada Eliezer Lumiu Potensi Bebas, Ini Pasal KUHP yang Meringankan dan Penjelasannya

Fabyan Ilat
Bharada Eliezer Lumiu potensi bebas. Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/Istimewa

Pasal 51 KUHP:

1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

Jika melihat isi Pasal 51 KUHP di atas, hubungan Bharada Eliezer Lumiu dan Ferdy Sambo adalah atasan dan bawahan. Ferdy Sambo masuk penguasa yang berwenang karena atasan Bharada Eliezer Lumiu dalam institusi Polri. Menarik ditunggu apakah Pasal 51 KUHP akan dipakai pengacara Bharada Eliezer Lumiu. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network