JAKARTA, iNewsManado.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan rincian Kenaikan tarif ojek online terbaru di 2022.
Rincian kenaikan tarif ojek online ini dikeluarkan lewat aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Sementara itu, dalam aturan tersebut komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya langsung dimaksudkan adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara untuk Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Sementara untuk Biaya Jasa yang tertera pada lampiran aturan tersebut, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Tidak banyak berubah dari rincian kenaikan tarif ojek online terbaru yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2022 tersebut dan akan berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.
Selain sistem zonasi yang masih diberlakukan tiga zona, dalam rincian kenaikan tarif ojek online hanya berubah pada biaya jasa minimal di Jabodetabek.
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I yakni dibagian Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Sementara Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan Zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut Rincian kenaikan tarif ojek online terbaru di 2022:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait