Begini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online Terbaru di Indonesia, Biaya Jasa Jabodetabek Naik Rp5.000

Fabyan Ilat
Rincian kenaikan tarif ojek online terbaru di Indonesia. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan rincian Kenaikan tarif ojek online terbaru di 2022.

Rincian kenaikan tarif ojek online ini dikeluarkan lewat aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Sementara itu, dalam aturan tersebut komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya langsung dimaksudkan adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara untuk Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Sementara untuk Biaya Jasa yang tertera pada lampiran aturan tersebut, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Tidak banyak berubah dari rincian kenaikan tarif ojek online terbaru yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2022 tersebut dan akan berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang. 

Selain sistem zonasi yang masih diberlakukan tiga zona, dalam rincian kenaikan tarif ojek online hanya berubah pada biaya jasa minimal di Jabodetabek. 

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I yakni dibagian Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Sementara Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan Zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut Rincian kenaikan tarif ojek online terbaru di 2022: 

Besaran Biaya Jasa Zona I 

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km 

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km 

Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500 

 

Besaran Biaya Jasa Zona II 

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km 

Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km 

Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500 

 

Besaran Biaya Jasa Zona III 

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km 

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km 

Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network