ABU DHABI, iNews.id – Penguasa Keemiran Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Shekh Khalifa bin Zayed Al Nahya mengeluarkan undang-undang untuk mengatur masalah status pribadi bagi non-Muslim di Abu Dhabi.
Undang-undang ini diumumkan untuk menyediakan mekanisme peradilan yang fleksibel bagi sengketa status pribadi warga non-Muslim.
Ini merupakan undang-undang pertama di dunia, menjamin hak non-Muslim untuk tunduk pada hukum yang diakui secara internasional dan dikenali oleh mereka dalam hal budaya, adat dan bahasa, demikian dilaporkan Gulf Today.
Wakil Sekretaris Departemen Kehakiman Abu Dhabi (ADJD) Youssef Saeed Al Abri mencatat bahwa undang-undang baru ini membahas detail terkecil mengenai kehidupan keluarga non-Muslim, mengikuti visi Sheikh Khalifa, dan arahan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan.
Dia menjelaskan bahwa undang-undang baru menerapkan prinsip-prinsip perdata dalam pengaturan masalah keluarga. ADJD juga mengumumkan pembentukan pengadilan pertama yang didedikasikan untuk masalah keluarga non-Muslim.
Semua prosedur pengadilan baru akan menggunakan dua bahasa, dalam bahasa Arab dan Inggris untuk memfasilitasi pemahaman prosedur peradilan oleh orang asing dan untuk meningkatkan transparansi peradilan.
Secara rinci, undang-undang tersebut terdiri dari 20 pasal yang terbagi dalam beberapa bab, yang meliputi perkawinan sipil, perceraian, hak asuh bersama anak, dan warisan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait