JAKARTA, iNewsManado.com - Ferdy Sambo tersangka telah ditetapkan Polri lewat Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk dan disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) sore.
Sedikit diketahui, penetapan Ferdy Sambo tersangka lewat Tim khusus yang diketuai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Timsus menemukan fakta baru yakni terjadi penembakan, bukan tembak - menembak.
Pada konferensi pers yang digelar bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dengan tegas mengungkapkan fakta dan tersangka baru kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Salah satunya, Irjen FS ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Maryoto mengatakan, timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri, di antaranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan tuga di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.
"Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri, terdapat 31 personel yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional, yang melakukan pelanggaran. 11 dilakukan penempatan khusus, tiga ditempatkan di Mako Brimob," ucap Irwasum di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait