Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak Simon Manurung Ojak dalam laporannya menyebut, kondisi konsumen Indonesia saat ini diukur melalui pelaksanaan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Pada 2020, nilai IKK Nasional sebesar 49,07. Nilai tersebut menandakan bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu.
“Artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya namun, belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Nilai IKK di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 49,89, sedikit lebih besar dari rata-rata nasional,” terang Ojak.
Tampak hadir, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Praseno Hadi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara Edwin Kindangen, serta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Sulawesi Utara Nicho Lieke.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait