Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0 - Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5%.
Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15%.
Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25%.
Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30%.
Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
“Oleh karenanya, saya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmadrin di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait