Utang dalam Membangun Negeri

Koran SINDO
Candra Fajri Ananda. (Foto: DOK KORAN SINDO)

Fokus Bisnis Produktif

Konsep kapitalisme menjelaskan bahwa utang berperan dalam penempatan modal awal yang akan digunakan untuk memulai suatu usaha sampai dengan memperluas atau ekspansi bisnis yang dilakukan oleh individu, perusahaan, maupun pemerintah untuk pembangunan. Artinya, utang negara akan menjadi efektif bagi pembangunan apabila pembiayaan yang diperoleh melalui utang ditujukan pada berbagai proyek yang dapat menghasilkan penerimaan (cost recovery) atau mendorong munculnya aktivitas ekonomi yang baru (investment). Untuk itu, penggunaan utang perlu kehati-hatian dan terencana dengan jelas dan terukur.

Dalam menjaga pengelolaan utang agar dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan, maka pemerintah harus tetap berorientasi pada output yang sesuai target untuk bisa mencapai rencana bisnis yang telah disusun. Pada prinsipnya, pemanfaatan dana yang berasal dari utang harus dimanfaatkan untuk membiayai investasi pada usaha yang produktif yang memberikan nilai tambah terhadap output yang dihasilkan.

Selain itu, penggunaan utang harus dirancang berdasarkan aturan yang ada secara hati-hati dan bertanggung jawab agar pembayaran utang tidak menjadi beban generasi yang akan datang. Oleh karena itu, reformasi perpajakan dan mendorong transformasi perekonomian menjadi kunci penting untuk pengelolaan utang dan pembangunan Indonesia di masa mendatang.

 

GCG dalam Pengelolaan Utang

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kinerja 238 kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman aktif (dalam negeri dan luar negeri) pada triwulan IV/2020, pinjaman dengan status on and ahead schedule sebanyak 81 kegiatan (34%), kategori behind schedule 118 kegiatan (50%) dan kategori at-risk 39 kegiatan (16%). Dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, terdapat penurunan rasio kegiatan dengan status on /ahead schedule dari sebelumnya 41% menjadi 34%.

Beberapa kendala pada saat pelaksanaan kegiatan antara lain kesiapan pelaksanaan proyek, kendala dalam pembebasan lahan, keterlambatan proses pengadaan/lelang atas barang/jasa, kinerja kontraktor yang rendah, kondisi cuaca yang buruk dan pembatasan kegiatan bisnis selama masa pandemi. Hal ini menyebabkan keterlambatan penyerapan pinjaman yang ironisnya pada akhirnya bermuara pada high cost.

Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman sejatinya dapat ditingkatkan melalui peningkatan tata kelola dalam proses realisasi proyek melalui tata kelola yang baik, good corporate governance (GCG). GCG adalah seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan organisasi untuk menciptakan nilai tambah bagi pemangku kepentingan (stakeholder).

GCG memacu terbentuknya pola manajemen yang profesional, transparan, bersih dan berkelanjutan. Pedoman umum GCG Indonesia tahun 2006 yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) menyebutkan bahwa terdapat 5 asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.

GCG merupakan kunci yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam pengelolaan utang. Pemerintah akan terus berupaya menjaga kebijakan fiskal kredibel dan defisit APBN sesuai aturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah akan berupaya mengelola utang negara secara prudent dan profesional demi kesejahteraan masyarakat. Semoga.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network