Adapun bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi yaitu:
1. Pertukaran pelajar
2. Magang/praktik kerja
3. Asistensi mengajar di satuan pendidikan
4. Penelitian/riset
5. Proyek kemanusiaan
6. Kegiatan wirausaha
7. Studi/proyek independen
8. Membangun desa/kuliah kerja nyata tematik
Prinnsip penilaian dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, program belajar 3 semester di luar program studi tersebut pun mengacu pada 5 prinsip SNPT yaitu edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk membuat sebuah sistem berupa survey online tentang bagaimana pengalaman dan penilaian mahasiswa terhadap kualitas program merdeka belajar yang mereka jalani selama satu semester diluar program studi. Hal ini bisa digunakan untuk mendapatkan umpan balik dari mahasiswa sebagai sarana evaluasi bagi perguruan tinggi dalam mengembangkan program berikutnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait