Aliansi Rakyat Tolak PT TMS Unjuk Rasa di Pemprov, Ini 8 Poin Tuntutan yang Disampaikan

Valentino Warouw
Ilustrasi. (Istimewa)

MANADO, iNews.id –  Aliansi  Rakyat Tolak PT. TMS  (Tambang Mas Sangihe) gencar melakukan aktivitas. Kali ini mereka menyampaikan sejumlah tuntutan dalam unjuk rasa aksi damai yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (28/10). Dalam aksi itu, ada 8 poin yang menjadi tuntutan mereka, yakni;

1. Menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau Sangihe, Usir PT TMS dari Pulau Sangihe !!

2. Mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulut dan Bupati Kabupaten Sangihe untuk menertibkan/menutup operasi PT TMS di Pulau Sangihe dan usut semua pelanggaran hukum PT TMS !!

3. Mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk memecat secara tidak hormat dan memproses secara hukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulawesi Utara karena tidak melibatkan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan PT TMS !!

4. Menuntut  Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Izin Lingkungan PT TMS karena cacat hukum !! Menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS

5. Menuntut Kapolda Sulut untuk menegakkan hukum lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil terhadap pelanggaran pidana perusakan lingkungan PT TMS !!

6. Menuntut Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Sangihe untuk dikembalikannya air bersih yang tiba-tiba lenyap di Kampung Bowone, akibat pembongkaran lahan yang dilakukan PT TMS !!

7. Meminta pertanggungjawaban Kapolda Sulut terkait pengawalan aparat kepolisian bagi PT TMS yang melakukan perusakan Pulau Sangihe tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan dan Perikanan karena aparat Kepolisian oleh negara untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum bukan mengawal dan mengamankan perbuatan melanggar hukum !!

8. Meminta Negara untuk menjamin hak hidup masyarakat di Kepulauan Sangihe, untuk mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat, dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup rakyat.

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network