Oknum Anggota DPRD Sulut yang Dipolisikan Ternyata Politikus PDIP

Valentino Warouw
Polresta Manado saat ini tengah menyelidiki kasus dengan terlapor anggota DPRD Sulut. (Istimewa)

MANADO, iNews.id – Babak baru laporan polisi terhadap Oknum Anggota DPRD Sulut inisial AK alias Tin, Rabu (27/10/2021), kian menarik.

AK yang dilaporkan Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, diketahui ternyata merupakan Politisi PDIP.

AK duduk di DPRD Sulut menggantikan Andrei Angouw, yang maju pemilihan wali kota Manado. "Terkait laporan tersebut sementara masih lidik," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, Kamis (28/10/2021).

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD di Sulut Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Proyek dan Terima Uang Rp250 Juta

Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Tin dipolisikan, Rabu (27/10/2021). Berdasarkan nomor laporan polisi LP/B/1823/X/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Oknum politisi ini dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap korban Alfons, Warga Lingkungan VI, kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.  

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsManado.id, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan Oknum Anggota DPRD Sulut ini dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagaimana perjanjian kontrak dengan meminta uang Rp250 juta kepada pelapor, sebagai komitmen suatu pekerjaan pada salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut untuk pembangunan gedung.

Kemudian dia memberikan surat perjanjian kontrak kegiatan pembangunan gedung sekolah internasional salah satu yayasan di Sulut.  Selang beberapa waktu kemudian pelapor tidak pernah dihubungi oleh oknum anggota DPRD dan ternyata pelapor mengetahui tidak ada pekerjaan di salah satu yayasan sekolah internasional di Sulut sebagaimana kontrak perjanjian yang dibuat oknum tersebut.  

Pelapor juga sudah memberikan somasi kepada oknum Anggota DPRD inisial AK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak diberikan kepastian, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Peristiwa perjanjian kerja tersebut sejak 15 Desember 2017 bertempat di Jalan B. W Lapian, Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Manado.  Sementara itu, Oknum Anggota DPRD tersebut saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network