Kabar Bahagia, Pemerintah Percepat Program Pertashop Desa

Fabyan Ilat
Pemerintah menggodok pengoperasian ribuan Pertashop di Indonesia. Keberadaan Pertashop bisa jadi solusi bagi masyarakat kecil. (Istimewa)

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 Hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program tersebut pada tahun 2021, melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle. 

BACA JUGA: Biaya Transfer Antarbank Jadi 2.500 per Desember, Ini Daftar 22 Bank yang Menerapkannya

Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan. “Secara substansi, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yaitu terkait perizinan Pertashop yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan 1 tahun ke depan,” ujar Yusharto. 

Yusharto menambahkan, Rakor ini merupakan wujud pembinaan pemerintah kepada Pemda. Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, diharapkan memberikan perizinan Pertashop sementara sesuai dengan Petunjuk Teknis Pertashop dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ini dilakukan dalam rangka kehadiran Pertashop untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi semangat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” urai Yusharto. 
 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network