MANADO, iNews.id — SM, (46), warga Matungkas, Minahasa Utara (Minut), yang merupakan tersangka pengedar uang palsu mengaku menggunakan Rp300.000 uang palsu sebagai jasa pembayaran ke seorang laki- laki untuk melakukan hubungan sesama jenis.
"Saya bayar Rp300.000 untuk berhubungan sesama jenis. Itu baru satu kali saya lakukan. Kalau uang Rp2 juta itu dia yang minta. Umur laki-laki itu sekira 20 tahun," ujar tersangka SM kepada iNewsManado.id usai konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021).
Sekadar diketahui, Polres Minut berhasil mengungkap uang palsu yang di pasok dari Pulau Jawa.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak.
Dapat informasi itu, Resmob Polres Minut langsung bergerak ke TKP kemudian mengamankan saksi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan didapati saksi mendapatkan uang tersebut dari tersangka inisial SM, (46), warga Matungkas.
"Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan," ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u di Mapolres Minut.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u, tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama Rp300.000, berikutnya diberikan uang kurang lebih Rp2.000.000,
"Setelah itu kami melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti Rp164 juta uang palsu di Bitung. Kami melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan kami," ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u
Pada pengembangan kasus dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka SM awalnya mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa, berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang yang membuat tersangka merugi hamper Rp100 juta.
"Pada saat kerugian itu muncul dan kepepet tersangka ditawari oleh rekan bisnisnya itu dengan memberikan sejumlah uang Rp202.200.000 uang palsu dan yang bersangkutan menerima kemudian menggunakannya," kata Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u
Dia menjelaskan, tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado.
"Modus yang bersangkutan ini kami duga kuat dengan sengaja untuk mengedarkan uang palsu ini. Rekannya di Bitung tidak menyentuh sama sekali karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget," tukas Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait