get app
inews
Aa Read Next : Polres Minut Gelar Sertijab Wakapolres

Pengedar Uang Palsu Minut Tergiur Karena Rugi Ratusan Juta dari Bisnis Barang Antik

Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:21 WIB
header img
Pengedar uang palsu di Minut akui mendapat pasokan dari Pulau Jawa berawal dari bisnis barang antik dan melipat gandakan uang.

MANADO, iNews.id — Tersangka pengedar uang palsu Minut mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena kepepet telah rugi ratusan juta dari bisnis barang antik dan melipat gandakan uang.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u mengungkapkan, dari pengembangan kasus dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka SM awalnya mendapatkan uang palsu ini dari Pulau Jawa. Berawal dari bisnis mencari barang antik dan melipat gandakan uang, yang bersangkutan sudah kehilangan uang asli pribadinya sekira Rp50-100 juta.

"Pada saat kerugian itu muncul dan kepepet tersangka ditawari oleh rekan bisnisnya itu dengan memberikan uang palsu senilai Rp202.200.000 dana kemudian mulai menggunakannya," ujar Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u

Lanjut dia, tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar kemudian menggunakan jalur darat sampai ke Manado.

"Sekira Rp30 juta uang palsu sudah dibelanjakan dan sisanya disimpan ke salah satu rekannya yang ada di Bitung," ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u. 

Diketahui, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penggunaan uang palsu pada saat pengisian bahan bakar minyak senilai Rp100.000.

Dari informasi tersebut, Resmob Polres Minut langsung bergerak ke TKP kemudian mengamankan saksi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan didapati saksi mendapatkan uang tersebut dari tersangka inisial SM, (46), warga Matungkas.

"Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis dan tersangka memberikan uang palsu tersebut tapi saksi tidak mengetahui bahwa itu uang palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan," ucap Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u didampingi Kabag SDM AKP May Diana Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu (27/10/2021). 

Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u menjelaskan, tersangka memberikan uang kepada saksi, pertama sebesar Rp300.000, berikutnya diberikan uang sekira Rp2.000.000.

"Setelah itu kami melakukan pengembangan sehingga mendapatkan barang bukti Rp164 juta di Bitung. Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan uji material langsung oleh ahlinya dari Bank Indonesia dan kami mintakan keterangan ahli untuk sebagai alat bukti dalam pengungkapan ini," tutupnya.

Editor : Kim Tawaang

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut