TANJUNG SELOR, iNews.id - Viralnya rekaman video pendek anggota Polri berseragam aniaya sesama polisi yang belakangan diketahui oknum penganiaya adalah Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, berakhir pencopotan. Diketahui Polri lewat Polda Kaltara bakal mengeluarkan surat penonaktifan Kapolres Nunukan pada Selasa (26/10/2021) hari ini.
Klik disini video singkat penganiayaan Kapolres Nunukan: https://www.instagram.com/tv/CVeE6-shscS/?utm_medium=copy_link
Dalam rekaman video itu, diduga kapolres nekat menganiaya anak buahnya karena kesal pada saat zoom meeting dengan Mabes Polri tidak ada gambar dirinya yang muncul.
Kemudian, AKBP Syaiful Anwar mencari korban dengan marah-marah korban dan mendapati korban yang tengah menyiapkan acara Baksos AKABRI 1999 Peduli, kemudian AKBP Syaiful Anwar langsung menghajar korban hingga terpelanting.
Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan bahwa perbuatan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya itu merupakan pelanggaran etik dan harus segera diproses.
Dia menegaskan bahwa AKBP Syaiful Anwar juga terancam sanksi jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran dengan menghajar anak buahnya.
"Kabid Propam akan memproses tuntas kasus ini. Karo SDM juga menonaktifkan yang bersangkutan,” tuturnya di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait