Dalam Keppres itu juga memastikan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.
Editor : Fabyan Ilat
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
