JAKARTA, iNews.id - Kasus penyalahgunaan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan pengurus ACT juga menyalahgunakan dana ahli waris korban pesawat Lion Air.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait penyelidikan, Bareskrim pun mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait