JAKARTA, iNews.id - Pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan pertalite pada beberapa jenis mobil dan sepeda motor diatur pemerintah.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ), Saleh Abdurrahman menyampaikan, aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014.
Saleh menjelaskan, untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, kecuali untuk kendaraan roda empat dan roda dua di atas 2.000 cc.
"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah di atas 2.000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh dalam webinar E2S, dikutip Rabu (29/6/2022).
Saleh melanjutkan, untuk beberapa kendaraan keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, hanya dilakukan himbauan. Hal tersebut kembali kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin.
"Mereka yang menggunakan mobil kelas baru memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri itu untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit, ramah lingkungan, dan sebagainya. Jadi harapan kami juga begitu," ucapnya.
Sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) solar, Saleh mengungkapkan semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan solar bersubsidi. Kecuali kendaraan pribadi bak terbuka, lantaran masih banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan kendaraan jenis tersebut.
”Untuk motor, kajian pembatasan dilakukan untuk motor kategori mewah dengan cubical centimeter (cc) besar di atas 250cc,” kata Saleh, lewat pernyataan resminya.
Berikut daftar lengkap motor dilarang isi BBM bersubsidi Solar dan Pertalite:
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait