GIANYAR, iNews.id - Kasus pencabulan terungkap di Kabupaten Gianyar, Bali.
Seorang ibu di Kabupaten Gianyar, Bali, langsung melaporkan suaminya sendiri ke Polres Gianyar, atas dugaan pencabulan terhadap anak karena menemukan kondom bekas pakai di kamar anaknya yang baru berusia 12 tahun.
Laporan seorang ibu ke polisi itu, didasarkan hasil pengakuan anaknya yang telah disetubuhi ayah tirinya. Pelaku pencabulan terhadap anak, berinisial IKR (32), telah berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku pencabulan ditangkap setelah ada laporan istrinya," kata Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Selasa (28/6/2022).
Bayu menjelaskan, awalnya ibu korban mendapati noda darah di sprei kasur putrinya, berinisial IT (12), pada Sabtu (18/6/2022).
Ibu korban mulai curiga lantaran anaknya sedang tidak menstruasi. Tiga hari kemudian, kecurigaan bertambah setelah ditemukan dua kondom bekas pakai di rumah. Saat ditanya, IT tidak menjawab terus terang. Kecurigaan langsung tertuju kepada suaminya. IKR mengaku kondom itu bekas dipakai dirinya dan istrinya.
Namun istri pelaku tidak percaya, karena sudah sekitar setahun terakhir berhubungan tidak memakai kondom dan telah menggunakan kontrasepsi IUD.
"Setelah dirayu ibunya, korban akhirnya bercerita telah disetubuhi ayah tirinya. Yang mengagetkan, korban mengaku dicabuli sejak usia tujuh tahun. Jadi pelaku sudah sekitar lima tahun melakukannya," pungkas Bayu.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait