Dari catatan kepolisian yang ada, terduga pelaku berinsial MW merupakan seorang residivis.
“Pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait