Alamak, Pernikahan Anak Naik 300% Akibat Pandemi

Binti Mufarida
Pasangan anak di bawah umur di Makassar. (F: Reza Pahlevi/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 membuat angka pernikahan anak di bawah umur meningkat hingga 300%! 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, angkanya naik hingga 300%.

 "Kita semua prihatin pada masa pandemi ini, perkawinan anak mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu 300% dibanding masa yang sama pada tahun 2019," kata Muhadjir dalam keterangannya dikutip dari YouTube Kemenko PMK, Senin (27/6/2022). 

Muhadjir menegaskan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sebab, ada dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak.

 Antara lain stunting, kekerasan di dalam rumah tangga, perceraian, dan keluarga miskin baru. 

"Oleh sebab itu, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh sekuat tenaga untuk mencegah perkawinan anak ini," katanya. Muhadjir memohon kepada para orang tua untuk tidak menikahkan putra-putrinya di usia anak.

 Orang tua diminta memberi kesempatan putra-putrinya untuk membekali diri dengan pendidikan setinggi mungkin dan mempersiapkan diri, baik lahir maupun batin, untuk membangun rumah tangga sentosa dan bahagia. 

"Saya mengajak semua pihak dengan semangat gotong-royong, mari kita ciptakan Indonesia yang bebas praktik perkawinan anak demi masa depan yang lebih unggul dan berdaya saing demi Indonesia maju," katanya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network