JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 membuat angka pernikahan anak di bawah umur meningkat hingga 300%!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, angkanya naik hingga 300%.
"Kita semua prihatin pada masa pandemi ini, perkawinan anak mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu 300% dibanding masa yang sama pada tahun 2019," kata Muhadjir dalam keterangannya dikutip dari YouTube Kemenko PMK, Senin (27/6/2022).
Muhadjir menegaskan bahwa kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sebab, ada dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak.
Antara lain stunting, kekerasan di dalam rumah tangga, perceraian, dan keluarga miskin baru.
"Oleh sebab itu, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh sekuat tenaga untuk mencegah perkawinan anak ini," katanya. Muhadjir memohon kepada para orang tua untuk tidak menikahkan putra-putrinya di usia anak.
Orang tua diminta memberi kesempatan putra-putrinya untuk membekali diri dengan pendidikan setinggi mungkin dan mempersiapkan diri, baik lahir maupun batin, untuk membangun rumah tangga sentosa dan bahagia.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait