Kasus Nama Muhammad dan Maria Jerat 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings

Ari Sandita Murti
Penetapan tersangka kasus penistaan agama Holywings. (F: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penistaan agama Manajemen Holywings membuat 6 orang tim kreatifnya ditetapkan tersangka. 

"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022). 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyiaran berita hoaks yang mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan atau SARA. 

Dalam kasus tersebut, polisi telah mendapatkan sejumlah alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli maupun dokumen. 

"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," katanya. Kasus itu bermula dari unggahan akun medsos milik Holywings. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network