Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap. "Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait