Pendaftaran Parpol ke KPU Dibuka 29 Juli 2022-3 Desember 2022

Carlos Roy Fajarta
KPU Resmi Buka Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 (F: Tangkapan layar)

Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017.

 Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap. "Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network