MANADO, iNews.id – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Manado.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MK (23) warga Kecamatan Singkil, yang diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, warga Tuminting, Manado.
Dikonfirmasi Rabu (22/6/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pemuda ini diamankan Tim Opsnal Polresta Manado saat sedang berada di rumahnya, pada hari Senin (20/2/2022) sekitar pukul 21.30 Wita,” terangnya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa ini terjadi di rumah terduga pelaku pada hari Minggu (19/6/2022) sore.
“Aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di rumahnya, dimana saat itu ada ayahnya namun dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat,” katanya.
Adapun modus terduga pelaku adalah mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku dengan sepeda motor menuju pusat kota. Di tengah perjalanan, terduga pelaku membelokan sepeda motornya dan pergi menuju ke rumahnya,” lanjutnya.
Di rumahnya tersebut, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan pisau dan melakukan pencabulan.
“Korban yang tidak mau melayani aksi terduga pelaku akhirnya diancam oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau, sehingga korban hanya bisa pasrah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai melakukan aksinya, selanjutnya terduga pelaku membawa korban pergi dari rumahnya.
“Usai melakukan pencabulan, korban kemudian diantar oleh terduga pelaku dan dilepas begitu saja di jalanan,” lanjutnya.
Sehari setelah kejadian akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya tentang hal tersebut dan melaporkannya ke Kepolisian.
“Mendengar pengakuan dari korban, ibu korban syok dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait