MINSEL, iNews.id – Pasca melakukan BAP terhadap oknum guru SMA Motoling inisial MT alias Maxi, Selasa (12/10/2021), pihak Diknas Sulut lewat rekomendasi cabang dinas Diknas di Amurang, Minahasa Selatan, dikeluarkan tiga keputusan terkait viralnya foto-foto oknum guru memegang payudara siswi.
Max Lengkong, Kacabdin Diknas Sulut. (istimewa)
Max Lengkong, kepala cabang dinas Diknas Sulut mengatakan, ada tiga hal kunci dari pemeriksaan oknum guru.
‘’Tentunya yang pertama, kami sudah mengeluarkan surat perintah kepada sekolah untuk menonaktifkan guru yang bersangkutan. Beliau tidak lagi diijinkan sementara untuk mengajar. Yang kedua, kami menyerahkan pihak kepolisian jika akan memproses hukum terhadap oknum guru. Dan ketiga, kami membebaskan para siswi yang merasa jadi korban untuk menempuh jalur hukum,’’ beber Lengkong.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Diknas 1,5 Jam, Oknum Guru di Motoling : Saya Tidak Pegang Payudara Siswi
Ditanya apakah tidak ada upaya pemecatan seperti banyaknya keinginan netizen dan wakil rakyat, Lengkong mengaku langkah tersebut akan dilakukan dengan mengacu aturan yang ada.
‘’Kami akan melakukan koordinasi sekaligus melaporkan kepada kepala dinas untuk sanksi-sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum guru yang bersangkutan,’’ ujarnya.
BACA JUGA: PON XX Papua 2021: Pebulu Tangkis Tunggal Putra Sulut Ikhsan Rumbay Melaju ke Semifinal
Dia menyebut, memang secara kasat mata melihat melihat yang beredar, perilaku oknum guru tidak dibenarkan.
''Kalau melihat postingan, memang menyalahi aturan dan tidak boleh seorang guru berperilaku seperti itu. Apapun apapun. Kami juga berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran semua tenaga guru di Sulawesi Utara. Agar tidak melakukan hal serupa. Juga kepada para siswi yang mendapat perlakuan tidak senonoh harap dilaporkan ulah para guru-guru yang seperti itu,'' tutupnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait