JAKARTA, iNews.id - Gaji 13 bagi pensiunan, janda dan duda PNS diatur Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) termasuk para pensiunan, janda, dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain PNS penerima gaji ke-13 di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polisi, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Terkait besaran gaji diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 untuk PNS/ASN berbeda dengan besaran gaji pensiunan.
Komponen gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diatur di dalam PMK 75/2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kerja.
Komponen gaji diberikan kepada PNS/ASN sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Sementara untuk menentukan besaran gaji bagi pensiunan ialah gaji pokok terakhir PNS.
Penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Lantas, berapa besaran pensiun pokok PNS?
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: Gaji pokok pensiunan PNS
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait