Catat! Begini Besaran Gaji 13 Pensiunan, Janda dan Duda PNS yang Ditetapkan Pemerintah

Nanang Wijayanto
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS sebagai berikut:

 

 1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 

 

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200. 

 

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000. 

 

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network