SURABAYA, iNews.id - Pernikahan beda agama disahkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pernikahan beda agama dikabulkan PN Surabaya yang diajukan pasangan berinisial RA dan EDS. Keduanya beda agama, yakni Islam dan Kristen.
Sebelumnya, RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama DS, calon pengantin perempuan yang beragama Kristen, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut bertujuan menghindari praktik kumpul kebo. "Putusan tersebut juga untuk memberikan kejelasan status anak," katanya, Senin (20/6/2022).
Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pernikahan beda agama memang harus tercatat di Dispendukcapil terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon. "Hal tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia," katanya.
Dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby disebutkan alasan PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Di antaranya:
1. Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait