get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilpres, Relawan Kipra Dibentuk di Minahasa Utara

3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Jadi Tahanan Kejati

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:28 WIB
header img
Tiga tersangka korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara. (F: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Kasus korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara (Minut), terus dipush jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Perkembangan terbaru, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022) pagi.

BACA JUGA: Hipertensi: Kenali Gejala, Cara Penanganan dan Biasakan Hidup Sehat

Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

“Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut,” ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Nasriadi, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut