MANADO, iNews.id – Kasus korupsi dana Covid-19 di Minahasa Utara (Minut), terus dipush jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Perkembangan terbaru, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (24/5/2022) pagi.
BACA JUGA: Hipertensi: Kenali Gejala, Cara Penanganan dan Biasakan Hidup Sehat
Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
“Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Nasriadi, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
“Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.
Editor : Fabyan Ilat