AMBON, iNews.id – Kasus perselingkuhan oknum Polwan dan oknum Pendeta di Ambon, Maluku, terus jadi buah bibir. Bukan saja timbul kemarahan dari suami sang Polwan, namun institusi Polri dan agama di Ambon jadi sorotan.
BACA JUGA: Ledakan Gas di Hotel Havana, Pencarian Korban di Reruntuhan Terus Dilakukan
Diketahui, peristiwa penggerebekan pasangan selingkuh ini ini dilakukan di rumah SA yang ada di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Polwan berpangkat Brigpol tersebut, bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Sementara pendeta SA, juga telah memiliki istri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengatakan, polwan tersebut digerebek langsung oleh suaminya yang juga merupakan anggota Polri.
BACA JUGA: Alamak! Chelsea Pemilik Baru, Penggemar Khawatir
"Oknum Polwan ini digerebek ngamar bersama pendeta. Suaminya yang juga anggota polisi yang menggerebek langsung," ujar Rum Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022). Lebih lanjut dia menambahkan, perbuatan keduanya terjadi dua pekan lalu. Saat itu, keduanya kedapatan berada di kamar rumah milik SA. Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan suami Polwan HH. Lalu, suami Polwan HH tersebut, secara diam-diam mengikuti istrinya. Dan alangkah kagetnya, saat melihat istrinya masuk ke rumah pribadi dan berduaan bersama SA. Suami Polwan HH yang saat itu bersama rekannya sesama polisi, langsung menggerebek dan meringkus keduanya.
"Awalnya suami oknum Polwan ini mengikuti dari belakang. Dan saat diikuti oknum polwan ini justru masuk di rumah pribadi pendeta ini di kawasan Galala," ujar Rum Ohoirat. Saat digerebek, kata Rum Ohoirat, keduanya kedapatan sedang bermesraan layaknya suami istri. Suami Polwan HH bersama temannya kemudian menggiring mereka.
"Jadi usai digerebek, suami HH ini melaporkan istrinya dan SA ke Polda Maluku, atas tuduhan perzinahan," katanya. Rum Ohoirat menegaskan, pihaknya akan menuntaskan secara transparan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Brigpol HH dengan SA seusai dengan perintah Kapolda Maluku.
‘"Perintah Bapak Kapolda sangat jelas, harus ditindaklanjuti dan diproses hukum. Intinya siapa pun yang bersalah pasti akan kita proses, bukan saja anggota Polwan ini, tapi anggota polisi siapa pun," tutupnya.
Dalam kasus itu terdapat sejumlah fakta mencengangkan, diantaranya;
1. Polwan Brigpol HH masih istri sah dari anggota Brimob yang menggerebeknya, meskipun dalam satu tahun terakhir rumah tangga mereka mengalami permasalahan, sehingga harus pisah ranjang. Pasangan suami istri yang sama-sama anggota Polri ini, belum bercerai.
2. Anggota Brimob yang merupakan suami Polwan Brigpol HH, melakukan penguntitan terhadap istrinya. Anggota Brimob tersebut curiga, karena istrinya ke luar rumah tengah malam, dan ternyata setelah diikuti Polwan Brigpol HH masuk ke rumah pendeta berinisial SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Editor : Fabyan Ilat