get app
inews
Aa Read Next : Sambut HUT ke-76, Polwan Polda Sulut Gelar Aksi Donor Darah

Nancy Angela Hendriks Datangi Polda Sulut Lengkapi Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 10 September 2024 | 23:07 WIB
header img
Vebry Tri Haryadi SH bersama Nancy Angela Hendrik memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Nancy Angela Hendriks mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulut sehingga kasus ini bisa cepat naik ke tahap penyidikan.

"Kami apresiasi kepada Kapolda Sulut karna laporan kemarin dengan waktu yang begitu cepat masuk diproses penyelidikan terhadap terlapor DR. JK alias Yusak,” ucap Nancy.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Nancy melaporkan JK atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 02 September 2024 lalu yang dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti guna memperkuat jalannya penyelidikan. 

Sementara Itu Dirkrimum melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Maickel Tamsil membenarkan JK  telah dimintai kererangan oleh Subdit Kamneg Kurang lebih 8 jam.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut