MANADO, iNewsManado.id - Nancy Angela Hendriks mendatangi Subdit 6 Kamneg Polda Sulut selasa untuk proses lanjutan penyelidikan dan memberi keterangan kembali ke penyidik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan DR. JK alias Jusak didampingi Kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi SH.
Vebry Tri Haryadi SH mengatakan pasal penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik yakni pasal 311 dan 310, itu adalah seputar pertanyaan di dalam berita acara pemeriksaan.
Selain memberikan keterangan, ada barang bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik yaitu penyebaran informasi termasuk transparansi penggunaan uang.
“Tadi juga ada bukti-bukti tambahan yang kami masukan yaitu semua penyebaran informasi terhadap terlapor DR. JK itu kami sampaikan ke pihak penyidik pengunaan uang yang ada seperti itu,” kata Vebry, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, JK harus bertanggung jawab atas perbuatan fitnah pencemaran nama baik terhadap kliennya Nancy Angela Hedriks.
“Apa yang kami laporkan berdasarkan laporan hukum dan ini tidak main-main. Kami akan mengejar terhadap terlapor DR. JK dan apa yang di lakukan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan,” tutur Vebry.
Sementara itu, Nancy Angela Hendriks mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulut sehingga kasus ini bisa cepat naik ke tahap penyidikan.
"Kami apresiasi kepada Kapolda Sulut karna laporan kemarin dengan waktu yang begitu cepat masuk diproses penyelidikan terhadap terlapor DR. JK alias Yusak,” ucap Nancy.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Nancy melaporkan JK atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 02 September 2024 lalu yang dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti guna memperkuat jalannya penyelidikan.
Sementara Itu Dirkrimum melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Maickel Tamsil membenarkan JK telah dimintai kererangan oleh Subdit Kamneg Kurang lebih 8 jam.
Editor : Subhan Sabu