get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Golkar Tomohon Laporkan Oknum Kepala Dinas dan Anggota DPRD ke Polisi

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan

Minggu, 20 Maret 2022 | 16:23 WIB
header img
Haris Azhar ditetapkan tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memasuki babak baru.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Terkait hal itu, keduanya bakal mengajukan praperadilan.

Keduanya dilaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube pada Agustus 2021 berujudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Jika semua mekanisme internal yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, Minggu (20/3/2022).

Nurkolis menjelaskan, sebagai tersangka Haris dan Fatia telah melakukan permohonan eksaminasi atau review ke beberapa institusi guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tutur dia.

Pihaknya juga telah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini. "Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," sambungnya.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut