Helm full face memiliki luas pandangan yang lebih sempit dibandingkan dengan helm open face. Beberapa sisi kanan, kiri dan bawah terhalang oleh bagian helm sehingga pengendara harus lebih hati-hati dan waspada pada kondisi sekitar.
Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan menoleh kanan dan kiri untuk lebih memastikan situasi atau mengangkap informasi yang ada di sekitar pengendara.
Penggunaan helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat ( 2) “ Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayai (8) “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
"Jangan lupa untuk selalu Cari_Aman saat berkendara dengan menggunakan Helm SNI dan perlengkapan berkendara lainnya," ujar Agnessya Mapalie, Instruktur Safety Riding Honda DAW, Senin (12/8/2024).
Editor : Subhan Sabu