E2L Digoyang Proyek RSUD Mala, Inspektorat Talaud: Temuan BPK, PT MBN yang Bertanggungjawab
Kamis, 18 Juli 2024 | 11:31 WIB
Selan penelusuran keberadaan bukti Jaminan, jelas Marfiel Barents, juga telah dilakukan penandatanganan dokumen.
“Salah satunya surat Pernyataan dari PT MBN untuk menyelesaikan kerugian dalam jangka waktu 24 bulan sampai dengan bulan Juni 2026 (sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah pasal 13 dan pasal 14 ayat 2. Surat pernyataan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Melonguane pada tanggal 4 Juli 2024,” jelas dia.
Editor : Fabyan Ilat