get app
inews
Aa Text
Read Next : Richard Jersey dan Ever Salikara Dukung E2L-HJP di Pilgub Sulut

E2L Digoyang Proyek RSUD Mala, Inspektorat Talaud: Temuan BPK, PT MBN yang Bertanggungjawab

Kamis, 18 Juli 2024 | 11:31 WIB
header img
Pembangunan RSUD Mala di Talaud diungkap Inspektorat. Foto/Istimewa

Selan penelusuran keberadaan bukti Jaminan, jelas Marfiel Barents, juga telah dilakukan penandatanganan dokumen.

“Salah satunya surat Pernyataan dari PT MBN untuk menyelesaikan kerugian dalam jangka waktu 24 bulan sampai dengan bulan Juni 2026 (sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah pasal 13 dan pasal 14 ayat 2. Surat pernyataan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Melonguane pada tanggal 4 Juli 2024,” jelas dia.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut