get app
inews
Aa Text
Read Next : Richard Jersey dan Ever Salikara Dukung E2L-HJP di Pilgub Sulut

E2L Digoyang Proyek RSUD Mala, Inspektorat Talaud: Temuan BPK, PT MBN yang Bertanggungjawab

Kamis, 18 Juli 2024 | 11:31 WIB
header img
Pembangunan RSUD Mala di Talaud diungkap Inspektorat. Foto/Istimewa

TALAUD, iNewsManado.com – Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut diserang soal pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala di Talaud. Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Talaud Marfiel J Barents mengungkapkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan RSUD tersebut.

Menurut Marfiel Barents, sesuai  temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, sesuai LHP Nomor  : 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024, tanggal 27 Mei 2024 perihal Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2023, atas Pekerjaan Pembangunan RSUD Mala pada Dinas Kesehatan yang dilaksanakan oleh PT. MBN berdasarkan SKP Nomor : 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/IV/2023 tanggal 12 April 2023 dengan nilai kontrak Rp37.080.967.457,00 (termasuk PPN).

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.959.079.911,19 (sebelum PPN). Dan direkomendasikan kepada Penyedia PT MBN untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah sesuai dengan Nilai kerugian.

“Atas temuan tersebut, Pemkab Talaud melalui Inspektorat dan MP TPTGR  telah melakukan langkah tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dengan 60 hari tindak lanjut sebagaimana Peraturan BPK.  Terkait dengan batas waktu atas kewajiban Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan tindak lanjut pada periode 28 Juni atau 1 (satu) bulan sebelum jatuh temph 60 (enam puluh) hari berupa,” jelas Kepala Inspektorat Marfiel Barents Kamis (18/7/2024).

Dia menjelaskan, tindaklanjut Pemkab Talaud sesuai aturan BPK yakni dengan mengeluarkan Surat Instruksi Dinas dari Bupati kepada Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud, Nomor: 42 Tahun 20204 tanggal 4 Juni 2024; (beserta tanda terima surat), Surat Perintah Dinas Sekda kepada Kadis Kesehatan Kab. Kepl. Talaud Nomor : 188.5/716/Sekre tanggal 12 Juni 2024, Surat Perintah Dinas Sekda kepada Kadis PUTR Kab. Kepl. Talaud Nomor : 188.5/717/Sekre tanggal 12 Juni 2024 dan Setoran tgl 13 Juni 2024, an. PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) pekerjaan, Pembangunan RSUD Mala TA. 2023 pada Dinas Kesehatan sebesar Rp200.000.000,00,

“Selain dokumen tindak lanjut sebagaimana poin 2 (dua) diatas, melalui Majelis TPTGR telah melakukan Sidang Majelis TPTGR pada tanggal 12 Juni 2024, dan saat ini sedang dalam proses penelusuran dan pembuktian atas keaslian Dokumen Jaminan yang dijaminkan kepada Majelis TPTGR oleh pihak PT. MBN,” jelas Marfiel Barents.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut