Gerak Cepat, Pertamina Patra Niaga Beri Surat Teguran Kepada 12 SPBE
Minggu, 26 Mei 2024 | 19:51 WIB
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti
kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan
perizinan berusaha," tambah Moga.
12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan," tegas Mars Ega.
Editor : Subhan Sabu