JAKARTA, iNewsManado.id - Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus), Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," kata Mars Ega, Minggu (26/5/2024).
Pemberian sanksi berupa surat teguran ini kata dia dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan.
"Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan, " tegas Mars Ega.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti
kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan
perizinan berusaha," tambah Moga.
12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan," tegas Mars Ega.
Editor : Subhan Sabu