JAKARTA, iNews.id - Aturan baru ditetapkan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Pemerintah telah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) , baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia. Salah satu poin dalam aturan baru tersebut adalah pengaturan mengenai pintu masuk (entry point) yang digunakan di masa pandemi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, aturan baru karantina ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi kalimat dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Rabu (16/2/2022).
Seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI maupun WNA memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Editor : Fabyan Ilat