"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di daerah perkebunan sea. Bersama pelaku juga diamankan sebilah tombak dengan Panjang tongkat 176 cm dan Panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama Hitam dengan corak kain berwarna merah," tutur Kompol May Dina Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Selasa (19/3/2024).
Motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orangtuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandouw.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar. Kepadanya kembali disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Komp May Diana Sitepu.
Editor : Subhan Sabu