JAKARTA, iNewsManado.id - Dengan melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).
Dalam operasi tersebut kata Erdi, menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
"6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," ujarnya.
Editor : Subhan Sabu