MINAHASA SELATAN, iNewsManado.com – Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan puluhan sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
Kasatresnarkoba Polres Minsel Iptu Ariel Gumalang mengatakan dari hasil dugaan tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut petugas mengamankan puluhan kosmetik sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut kata Iptu Ariel Gumalang berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merek,” ujar Iptu Gumalang, Kamis (27/7/2023).
Ada pun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1.000.000.000 atau Rp1.500.000.000.
“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Iptu Gumalang.
Editor : Subhan Sabu