MINSEL, iNewsManado.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencurian puluhan tiang besi telekomunikasi yang terjadi di jalan raya Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan tindak pidana pencurian sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/B/05/I/2023/Polsek Motoling/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2023.
"Tersangka berinisial BJL alias Billy (30), warga Kecamatan Wenang Kota Manado, telah ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.Han/26/V/2023/Reskrim," ujar Iptu Lesly, Minggu (14/5/2023).
Kasus tersebut kata dia terjadi pada Januari 2023, dimana tersangka melakukan pencurian 74 tiang besi telekomunikasi milik PT. Era Bangun Telecomindo yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
"Tersangka dalam kasus pencurian ini ada dua orang yaitu lelaki BJL alias Billy dan lelaki BT alias Brando. Untuk tersangka BT alias Brando saat ini ditahan di rutan Polda Sulut karena yang bersangkutan berstatus tersangka kasus narkoba," kata Iptu Lesly.
Dalam kasus pencurian ini Polres Minsel mengamankan babuk sebanyak 50 tiang besi yang telah diamankan di Polsek Motoling.
"Tersangka BJL dikenakan pasal persangkaan 362 jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Subhan Sabu