Penyerahan Tahap II Perkara Money Poltik Tim Sukses Caleg DPRD Sulut Diterima Kejari Manado
Rabu, 28 Februari 2024 | 09:22 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/28/9f74f_tersangka-politik-uang.jpg)
"Sebelumnya pada Senin 12 Februari 2024 telah diberikan uang sejumlah Rp1.100.000 sebagai pinjaman kepada tersangka RDM," ujar Hijran.
Berselang 15 menit kemudian datang Petugas Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Setelah proses penyerahan Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado akan melakukan finalisasi pembuatan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Manado," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu